Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, Sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 1997, jumlah PNBP terutang ditentukan dengan cara: ditetapkan oleh instansi pemerintah; atau-dihitung sendiri oleh wajib bayar (self assessment)
Jenis Kewajiban PNBP SDA Pertambangan
- Iuran Tetap adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatanPenyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
- Iuran Produksi/ Royalti adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi
- Penjualan Hasil Tambang dihitung berdasarkan setoran DHPB 13,5 % dikurangi dengan royalti. DHPB 13,5 % merupakan kewajiban bagi pemegang PKP2B.
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek